Mooat, LarissaNews.com – 21 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Menggelar Sosialisasi Program Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, serta Pembebasan Denda PKB yang berlaku pada bulan Agustus hingga September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) wilayah Bolmong Raya, Stephanus S. Nangin.
Program ini diluncurkan bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat Sulut, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pembayaran pajak. Momentum ini bukan hanya sekadar keringanan, tapi juga wujud komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat,” ujar Stephanus.

Kebijakan keringanan pajak tersebut sesuai dengan surat resmi Bapenda Sulut Nomor 973.2/540.1-Bapenda tertanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Sulut, June E. Silangen, SE.Ak, MM. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, tanpa terkecuali.
Selain Stephanus, hadir pula jajaran pegawai dan staf kantor UPTD serta perwakilan dari Bidang Pendapatan Badan Keuangan Pemkab Boltim, Juwita Erika Najoan, yang turut mendampingi dalam kegiatan sosialisasi.

Selain Sosialisasi, Bidang Pendapatan dan UPTD Samsat Bolmong melakukan pelayanan samsat keliling dan penelusuran pajak di wilayah Kecamatan Mooat. Agenda selanjutnya, Bidang pendapatan danUPTD Samsat Bolmong akan melakukan penelusuran pajak kendaraan bermotor, dan pelayanan samsat keliling di semua kecamatan yang ada di Boltim.
Mereka secara langsung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pengurangan pokok pajak hingga pembebasan denda.
BAPENDA SULUT menekankan bahwa program ini adalah kesempatan langka yang tidak selalu tersedia setiap tahun. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya dengan lebih ringan. “Langkah ini bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Kami ingin Sulut menjadi provinsi dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik,” tegas Stephanus.
Program pengurangan pokok PKB dan opsen PKB, serta pembebasan denda, diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Bapenda juga mengimbau seluruh pihak untuk ikut menyebarluaskan informasi ini agar menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan.

Dengan adanya program ini, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa tercapai, sekaligus membantu masyarakat di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. (Wiki)












