BOLTIM, LarissaNews.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan pajak rokok dan operasi pengawasan barang kena cukai ilegal tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Boltim, Rabu (21/10/2026), ini menekankan pentingnya peran pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Boltim tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Argo Vinsensius Sumaiku.
Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, serta PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Peserta sosialisasi terdiri atas para camat dan sangadi se-Kabupaten Boltim, perwakilan pengelola Dana Bagi Hasil (DBH) dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, serta pemilik usaha dan toko yang beroperasi di wilayah Boltim.

Dalam sambutannya, Wabup Argo Sumaiku menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam membantu mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di warung dan toko yang menjual produk tembakau kepada masyarakat. Ia meminta para sangadi agar aktif melakukan identifikasi, pemantauan, dan pengawasan di wilayah masing-masing. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, pemerintah desa diminta segera melaporkannya kepada Bea dan Cukai melalui saluran pengaduan resmi.
Menurut Wabup Argo Sumaiku, kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat menjadi modal penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat. Ia juga berharap informasi yang diperoleh selama sosialisasi dapat diteruskan kepada warga dan pelaku usaha. Dengan demikian, masyarakat semakin memahami aturan cukai dan mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Selain membahas pengawasan rokok ilegal, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pajak rokok dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, DBH Pajak Rokok memiliki ketentuan penggunaan yang antara lain mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen, memaparkan ketentuan pajak rokok serta pemanfaatan dana bagi hasil. Sementara itu, perwakilan Bea dan Cukai Bitung, Doni Firmansyah, menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran cukai yang perlu diwaspadai.

Pelanggaran tersebut meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemahaman terhadap ciri-ciri tersebut diharapkan membantu pedagang dan masyarakat mengenali produk ilegal. Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menghambat optimalisasi penerimaan yang berkaitan dengan pajak rokok. Kondisi ini membutuhkan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan instansi terkait.

Melalui sosialisasi dan operasi pengawasan tersebut, Pemkab Boltim berharap koordinasi lintas instansi semakin kuat, kepatuhan terhadap ketentuan cukai meningkat, dan peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan mampu mengurangi peredaran produk ilegal sekaligus memastikan barang yang dikonsumsi masyarakat memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.(*Red)












